Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Umum dan Khusus, Terbaru dan Pahami Sebelum Daftar

Ini Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Umum dan Khusus, Terbaru dan Pahami Sebelum Daftar

Syarat daftar CPNS Formasi Umum dan Khusus tahun 2024--

- Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan paling rendah sarjana.

BACA JUGA:Rekomendari 7 HP Redmi Harga Rp 1 Jutaan, Punya Sederet Fitur Canggih

4. Jika pelamar berkualifikasi pendidikan Doktor melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.

5. Tidak sedang menempuh program post-doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

6. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Syarat CPNS Putra Putri Papua

1. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

2. Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.

Syarat CPNS Putra Putri Kalimantan

1. Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda 2. Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.

BACA JUGA:Buruan Serbu, Ada Diskon Xiaomi Agustus 2024, Dapatkan Potongan Harga hingga Rp 400 Ribu

Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal

Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.

Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: