Iklan dempo dalam berita

Terekam CCTV, Ibu-ibu Curi Susu Formula di Supermarket, Disembunyikan di Dalam Ini

Terekam CCTV, Ibu-ibu Curi Susu Formula di Supermarket, Disembunyikan di Dalam Ini

Ibu-ibu Curi Susu Formula di Supermarket--

"Gua masih bingung kok bisa nyangkut." Meskipun situasi ini serius, beberapa netizen mencoba menanggapinya dengan nada yang lebih ringan.

BACA JUGA:Dibekali Penyimpanan hingga 1TB, Begini Spesifikasi dan Harga Terbaru POCO M5S, Makin Gahar

Hingga kini, belum diketahui secara pasti di mana lokasi kejadian ini terjadi, namun video ini sudah tersebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Tindakan mencuri, apalagi di tempat umum yang dilengkapi dengan CCTV, jelas merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membawa konsekuensi yang serius bagi pelakunya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan seperti ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini adalah Pasal 362, yang menjelaskan tentang pencurian.

Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pencurian ini dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Hadir dengan Baterai Jumbo 6.000mAh, Ternyata Segini Harga Terbaru POCO C40

Selain itu, terdapat juga Pasal 363 KUHP yang membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Jika tindakan pencurian tersebut dilakukan dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban, maka pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 364 KUHP, yang mengatur bahwa pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Dalam kasus ini, jika pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan saat mencuri, maka dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Jika pencurian dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukannya sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang, maka Pasal 366 KUHP mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:BMKG Sebut Gempa Megathrust Bakal Melanda Indonesia, Tinggal Menunggu Waktu! Ini Daerah yang Terdampak

Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Jika pencurian dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang, Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa pencurian ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: