Terekam CCTV, Ibu-ibu Curi Susu Formula di Supermarket, Disembunyikan di Dalam Ini
Ibu-ibu Curi Susu Formula di Supermarket--
Sedangkan Pasal 370 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Dengan demikian, meskipun tindakan ibu-ibu tersebut mungkin dilakukan karena kebutuhan atau tekanan ekonomi, namun tetap saja tindakan tersebut melanggar hukum dan memiliki konsekuensi yang serius.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: