Rugi Jika Terlewat, Ini 6 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 --
Berikut berbagai daerah yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, meliputi :
1. Bengkulu
Nah, untuk provinsi yang pertama yakni Bengkulu. Perlu diketahui, Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) III.
Jadi, program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Serentak se Indonesia
2. Bali
Selanjutnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan BBnKB.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:
- Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
- Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
BACA JUGA:Mobil Guru SMAN 5 Tabrakan dengan Sepeda Motor, Mahasiswi Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: