Iklan RBTV Dalam Berita

Rugi Jika Terlewat, Ini 6 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Rugi Jika Terlewat, Ini 6 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 --

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Hanya saja, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Penting Diingat

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

- E-KTP atas nama pribadi;

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

BACA JUGA:Mobil Guru SMAN 5 Tabrakan dengan Sepeda Motor, Mahasiswi Meninggal Dunia

6. Aceh

Dan yang terakhir ada Provinsi Aceh, yakni memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: