Iklan dempo dalam berita

Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift

Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pelaku Pencekik dan Banting Pacar di Lift

Pelaku penganiayaan pacar di lift ditangkap--

BACA JUGA:Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Jurusan serta Syarat Tambahan saat Daftar

Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. 

Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA:Nokia Comeback, Ini Spesifikasi Nokia X700 Pro 2024, Desain Modern dan Fitur Canggih

- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

- Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.

BACA JUGA:Nokia XPlus 2024, Ponsel Flagship Terbaru dengan Layar Super AMOLED, Ini Spesifikasinya

3. Penganiayaan berencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: