Iklan RBTV Dalam Berita

Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Tertipu Perumahan Murah di Surabaya --

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer. 

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda. 

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Bayar Cicilan KUR BRI 2024

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. 

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu. Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. 

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. 

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. 

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Bayar Cicilan KUR BRI 2024

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: