Iklan RBTV Dalam Berita

Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Tergiur Promo Cicilan Rumah Murah, Puluhan Warga Datangi Kantor Perumahan Palsu

Tertipu Perumahan Murah di Surabaya --

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. 

Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

BACA JUGA:Intip 10 Pilihan Terbaik Tablet RAM 4 GB, Harga Termurah Rp 2 Jutaan, Cocok Penunjang Kerja

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. 

AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 40.839 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syarat Daftarnya

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. 

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Demikianlah ulasan mengenai, tertipu promo cicilan rumah murah Rp 900 ribu perbulan, puluhan warga Surabaya datangi kantor palsu.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: