Iklan dempo dalam berita

Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!

Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!

Formasi CPNS Setjen DPR RI 2024 --

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Ini 9 Jurusan Kuliah yang Cepat Jadi PNS, Cek Daftar Lengkapnya

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis

BACA JUGA:Warganet di X Ramai-ramai Menyoroti Gaya Istri Kaesang Pangarep, Disebut Berperilaku Mirip Marie Antoinette

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: