Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!
Formasi CPNS Setjen DPR RI 2024 --
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan Pegawai ASN Sekretariat Jenderal DPR RI (format suratlamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi e-meterai.
2) Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.
3) Hasil pindai (scan) berwarna asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, hasil pindai (scan) asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.
BACA JUGA:Segera Daftar, BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns.
5) Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
6) Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri menyertakan Hasil pindai (scan) asli surat penyetaraan ijazah luar negeri darikementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, sesuai persyaratan jabatan yang 10 dilamar (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).
BACA JUGA:Gajinya Rp 9 Juta per Bulan, BPS Buka Penerimaan CPNS, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
7) Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkap layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan:
a. Bagi Pelamar pada Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Kalimantan adalah perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengantanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8) Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dikeluarkan oleh pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya.
BACA JUGA:Mantap! Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang, Siap Digunakan Pada HUT RI ke-79 di IKN
9) Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: