Iklan dempo dalam berita

Kemensos Buka Lebih dari 40 Ribu Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Umum dan Khusus yang Wajib Dipenuhi

Kemensos Buka Lebih dari 40 Ribu Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Umum dan Khusus yang Wajib Dipenuhi

Formasi dan syarat daftar PPPK Kemensos 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kemensos buka lebih dari 40 ribu formasi PPPK 2024, ini syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah dibuka, dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu instansi yang mendapatkan alokasi formasi yang signifikan. 

Pada tahun ini, Kemensos membuka lowongan dengan kebutuhan 683 formasi untuk CPNS dan 40.573 formasi untuk PPPK.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Ini merupakan kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja yang ingin bergabung dalam upaya memperkuat pelayanan sosial di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan harapannya atas pembukaan formasi ini. 

"Mudah-mudahan, dengan jumlah formasi yang begitu besar, kami dapat mendorong kinerja yang berdampak positif. Lebih dari 40 ribu formasi kami berikan untuk Kemensos dalam CASN tahun ini,” ujar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN Kemensos kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta. 

BACA JUGA:CPNS Kejagung 2024, Ada 9.694 Formasi dan Ini Persyaratan Wajib yang Harus Dilengkapi

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor sosial melalui penambahan tenaga kerja yang berkualitas dan berdedikasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024. 

Berikut ini adalah rincian syarat yang harus diperhatikan oleh calon pelamar:

Syarat Umum

1.  Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Syarat ini bertujuan untuk menjamin integritas dan moralitas calon pegawai.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: