Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Soal Foto Diduga Bahlil Ditemani Miras, Ini Tanggapan Pakar Telematika Roy Suryo

Heboh Soal Foto Diduga Bahlil Ditemani Miras, Ini Tanggapan Pakar Telematika Roy Suryo

Tanggapan Roy Suryo Soal Foto Diduga Bahlil Ditemani Miras--

Saat ini, tercatat ada 10 perusahaan yang dibangun oleh Bahlil yang bergerak di berbagai bidang. Berikut beberapa perusahaannya:

1. PT Rifa Capital

PT Rifa Capital adalah perusahaan pertama yang didirikan oleh Bahlil. Saat ini, perusahaan ini memiliki 10 anak usaha yang bergerak di berbagai bidang seperti perkebunan, properti, transportasi, pertambangan, hingga konstruksi.

2. PT Dwijati Sukses
PT Dwijati Sukses adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau properti.

BACA JUGA:Sukses PWI Bengkulu di Porwanas 2024; Raih 4 Medali, Gubernur Siapkan Reward

3. PT Bersama Papua Unggul

PT Bersama Papua Unggul adalah salah satu perusahaan yang berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan Jalan Bofuwer-Windesi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain bergerak di bidang konstruksi, PT Bersama Papua Unggul juga bergerak di bidang perdagangan, telekomunikasi, instalasi listrik, dan mekanikal.

4. PT Meta Mineral Pradana

Dilansir dari sumber, PT Rifa Capital memiliki 10 persen saham dan PT Bersama Papua Unggul memiliki 90 persen saham di PT Meta Mineral Pradana.

Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini adalah milik Bahlil.
Gaji Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri ESDM

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Pembubuhan e-Meterai Pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Setelah ditunjuk sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri Indonesia adalah Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah ini sama dengan nominal gaji yang diterima oleh Bahlil sebagai Menteri Investasi.

Selain gaji pokok, Bahlil juga akan menerima tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: