Gugatan Mantan Kepala SMPN 19 Seluma Ditolak PTUN Bengkulu
PTUN menolak gugatan yang dilayangkan mantan kepala sekolah di seluma--
BACA JUGA:Ada BLT Rp 700 Ribu, 9 Jenis KTP Ini Tidak Berhak Dapat, Berikut Cara Daftarnya
Tidak hanya menolak gugatan FH, namun PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 229 ribu.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: