Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --
- IT Staff: Rp 9.000.000.
BACA JUGA:Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Beberapa Lembaga dan Kementerian
Tunjangan Pegawai OJK
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan transportasi.
- Tunjangan perjalanan dinas.
- Tunjangan Hari Raya.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Klaim rawat jalan.
- Rumah dinas.
- Bonus per semester.
- Bonus per kuartal.
- Dokter khusus dari pihak kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: