Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --

 - IT Staff: Rp 9.000.000.

BACA JUGA:Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Beberapa Lembaga dan Kementerian

Tunjangan Pegawai OJK

- Tunjangan jabatan.

- Tunjangan kinerja.

- Tunjangan transportasi.

- Tunjangan perjalanan dinas.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan Hari Raya.

- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

- Klaim rawat jalan.

- Rumah dinas.

- Bonus per semester.

- Bonus per kuartal.

- Dokter khusus dari pihak kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: