Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --

8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Cukup Tunjukkan KTP, Masyarakat Bengkulu Dapat Berobat Gratis

Pelaksana Kegiatan Operasional

1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan

6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai OJK. Semoga bermanfaat!

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: