Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --

2. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

- Melakukan penunjukan pengelola statuter;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: