Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --
2. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus
3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: