Iklan RBTV Dalam Berita

Bakal Calon Bupati Pati Pamer Saldo ATM Senilai Rp 200 Miliar Modal Pilkada

Bakal Calon Bupati Pati Pamer Saldo ATM Senilai Rp 200 Miliar Modal Pilkada

Slamet Warsito, Paslon Bupati Pati 2024--

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat kabupaten, biasanya bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Soal Polemik Polwan Putri Cikita, Polda Jatim Turun Tangan

Berikut rincian gaji bupati-wakil bupati beserta tunjangan yang didapat:

1. Gaji Bupati

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.

Kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) adalah Rp 2,1 juta per bulan. Wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wali kota) adalah Rp 1,8 juta per bulan.

BACA JUGA:Ini Langkah dan Komitmen Kejati Bengkulu untuk Pastikan Hak Perwalian Anak Terlantar

2. Tunjangan dan Fasilitas Bupati 

Selain mendapat gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan ataupun fasilitas yang beragam. Mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil bupati yaitu Rp 3,24 juta per bulan.

BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya

Tak hanya itu, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.

Bupati dan wakil bupati juga mendapat fasilitas mobil dinas, fasilitas rumah jabatan, termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah tidak menjabat, semua fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.

BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Jalan Perkantoran Pemkab Lebong Disebut Horor

Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya. Fasilitas biaya perjalanan dinas. Fasilitas untuk biaya pemeliharaan kesehatan. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas bupati atau wakil bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: