Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Ada Lawan, Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Petahana Lawan Kotak Kosong

Tidak Ada Lawan, Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Petahana Lawan Kotak Kosong

Pasangan calon Bupati Bengkulu Utara Ari-Sumarno saat daftar ke KPU Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak ada lawan sepadan, Pilkada 2024 di Bengkulu Utara petahana lawan kotak kosong.

Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, bakal serupa dengan Pilkada tahun 2020 lalu, saat pasangan petahana Mian-Arie melawan kotak kosong.

Di tahun 2024 ini, pasangan calon Bupati yaitu Arie yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkulu Utara (petahana) berpasangan dengan Sumarno, warga asal Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau, dengan background pensiunan PNS guru, akan melawan kotak kosong.

BACA JUGA:Reog Ponorogo dan Belasan Anggota Dewan Antarkan Nata-Hafizh Daftar ke KPU Kepahiang

Paslon melawan kotak atau kolom kosong sudah beberapa kali berlangsung di berbagai daerah. Karena hal tersebut tidak bertentangan dengan UU, mau tak mau KPU yang menjadi otoritas penyelenggara Pilkada harus melaksanakan proses pemilihan, pemungutan, dan penghitungan suara.

Sesuai Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU bisa melanjutkan tahapan dengan hanya satu pasangan calon.

Paslon itu akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon tersebut hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.

BACA JUGA:Segini Gaji Pramugari di 7 Maskapai Penerbangan Indonesia, Ternyata Banyak Bonus

Pilkada 2024 di Bengkulu Utara, Paslon Arie-Sumarno memborong 30 kursi parlemen DPRD hasil Pemilihan Legislatif 2024, dengan total 10 parpol.

Dengan kondisi ini maka dipastikan tidak ada bakal Paslon yang berkesempatan maju melalui jalur parpol.

Bahkan jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada 2024 tampaknya juga tidak akan berpengaruh di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Dalam putusan tersebut, salah satu syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol non parlemen peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: