Nekat! Pemotor Wanita Bonceng Anak Kecil Nyelonong Masuk Tol Tanpa Helm
Kejadian Viral--
Tindakan ini tentu saja sangat berbahaya, mengingat jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi.
Setelah video ini viral, identitas wanita pemotor tersebut akhirnya terungkap. Budi Hermawan menyebutkan bahwa wanita tersebut berinisial KIA, seorang pelajar berusia 14 tahun asal Gunungputri, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:9 Tanggal Lahir Orang Jenius, Sumur Rezeki Tak Pernah Kering
Meskipun usianya masih sangat muda, tindakan KIA ini dianggap sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya. Kasus ini pun langsung ditangani oleh pihak berwenang.
Menurut Budi, pihaknya segera mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian, mendata identitas pengemudi dan kendaraannya, serta melaporkan kejadian tersebut kepada operator jalan tol yang bertugas di lokasi.
Tindakan cepat ini dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali dan untuk memberikan sanksi yang sesuai kepada pelanggar.
Peraturan mengenai larangan sepeda motor masuk ke jalan tol sebenarnya sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Hal ini didasari oleh beberapa faktor, di antaranya adalah keselamatan pengendara motor itu sendiri, potensi membahayakan pengemudi kendaraan roda empat, serta desain infrastruktur jalan tol yang memang khusus dibuat untuk mobil.
Melanggar aturan ini, pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dapat dikenakan sanksi pidana.
Hukuman yang dikenakan bisa berupa pidana penjara maksimal 14 hari atau denda maksimal sebesar Rp3 juta.
Hukuman ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang mengatur tentang jalan dan jembatan di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini, Tol Bali Mandara adalah satu-satunya tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua.
Sanksi yang berat ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara motor itu sendiri dan juga pengguna jalan tol lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: