Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Jenis barang untuk kampanye yang boleh diberikan--
1. Selebaran (flyer)
2. Brosur (leaflet)
3. Pamflet
4. Poster
5. Stiker
6. Pakaian
7. Penutup kepala
8. Aalat minum/makan
9. Kalender
10. Kartu nama
11. Pin; dan atau alat tulis.
Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.
Untuk pilkada tahun 2024 kemungkinan akan tetap sama, namun untuk pastinya lebih baik pantau selalu informasi resmi dari laman KPU.
Berikut larangan-larangan selama masa kampanye yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: