Iklan RBTV Dalam Berita

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis barang untuk kampanye yang boleh diberikan--

1. Selebaran (flyer)

2. Brosur (leaflet)

3. Pamflet

4. Poster

5. Stiker

6. Pakaian

7. Penutup kepala

8. Aalat minum/makan

9. Kalender

10. Kartu nama

11. Pin; dan atau alat tulis.

Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2 dan Tanpa Pemungutan Suara Ulang, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Untuk pilkada tahun 2024 kemungkinan akan tetap sama, namun untuk pastinya lebih baik pantau selalu informasi resmi dari laman KPU.

Berikut larangan-larangan selama masa kampanye yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: