Tim Paslon Teddy Rahman dan Gustianto Lapor Bawaslu, Punya Bukti Dugaan Politik Praktis ASN
Paslon Teddy Rahman dan Gustianto lapor Bawaslu--
Hal tersebut menurutnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya.
BACA JUGA:Ini Atensi Keras Sekda Bengkulu Utara untuk Kadis PUPR dan Kesehatan Pasca Pelantikan
"Kita sudah mengingatkan setiap Apel saya ingatkan terus untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada ini, mau calon manapun untuk tidak terlibat politik praktis, karena sanksinya sudah jelas ada pidananya," tegas Hadianto.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: