Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024 yang Dibuka Sejak Tangal 1 Hingga 14 September 2024

Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024 yang Dibuka Sejak Tangal 1 Hingga 14 September 2024

Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat dan cara daftar CPNS Kemenag 2024! tersedia 20.772 formasi.

Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024 telah resmi dibuka dari tanggal 1 hingga 14 September 2024. 

Bagi Anda yang memiliki impian untuk bergabung dalam jajaran pegawai negeri sipil dan berkontribusi dalam sektor agama, kesempatan ini merupakan moment penting yang tidak boleh dilewatkan. 

BACA JUGA:Ini Harga Terbaru Pertamax Green 95 Bulan September 2024 Dibeberapa Wilayah

Dengan total 20.772 formasi yang tersedia, peluang ini terbuka lebar, termasuk bagi lulusan Ma'had Aly, dengan 5.915 formasi khusus disediakan untuk mereka.

Mendaftar sebagai CPNS Kemenag bukanlah hal yang sekadar formalitas. Proses ini memerlukan pemahaman tentang persyaratan, cara pendaftaran, serta tahapan seleksi yang harus dilalui. 

Artikel ini akan memandu Anda melalui seluruh proses pendaftaran CPNS Kemenag 2024, memberikan informasi lengkap tentang persyaratan umum dan khusus, cara pendaftaran, serta tahapan seleksi.

BACA JUGA:Kenali Golongan dan Tarif Listrik Terbaru di Bulan September 2024

Persyaratan Umum CPNS Kemenag 2024

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

  1. Usia: Anda harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melamar sebagai CPNS. Namun, untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3), usia maksimal adalah 40 tahun.
  2. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Status Pegawai: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Kepemilikan Jabatan: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian Pendidikan atau Kemenag. Pelamar lulusan Ma'had Aly juga harus memiliki ijazah yang sah.
  6. Kompetensi: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Tempat Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kemenag.
  9. Pengabdian: Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kemenag atau pindah instansi dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  10. Status Seleksi: Bukan peserta yang lolos seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
  11. PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak melamar CPNS harus telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
  12. Jenis Pengadaan ASN: Memilih satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS saja atau PPPK saja.
  13. Ketentuan Perundang-undangan: Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan di Kemenag.

BACA JUGA:Lengkap, Cek di Sini Update Tarif Listrik PLN September 2024, Ada Kenaikan?

Persyaratan Khusus CPNS Kemenag 2024

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus untuk beberapa jabatan sebagai berikut:

  1. Pentashih Mushaf Al-Qur'an: Harus memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 30 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga berwenang.
  2. Pengembang Tafsir Al-Qur'an: Harus memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 10 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga berwenang.
  3. Penghulu: Harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
  4. Penyuluh Agama: Harus beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
  5. Pengawas Jaminan Produk Halal: Harus beragama Islam.

BACA JUGA:Pembelian Dibatasi, Motor Jenis Ini Tak Bisa Pakai BBM Pertalite, Kendaraanmu Termasuk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: