Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Kabar Terbaru Kasus Korupsi Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma

Ada Kabar Terbaru Kasus Korupsi Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma

Banding kasus korupsi Sekretariat DPRD Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, mengakomodir banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma tahun anggaran 2021.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni yang mengatakan putusan memori banding tersebut telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu atas memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

"Terkait memori banding Setwan telah keluar. Rabu ini akan kita ambil. Intinya, Majelis Hakim mengakomodir tuntutan kami," ujar Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.

Lanjutnya, upaya permohonan banding yang dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma lantaran Uang Pengganti (UP) ketiga terpidana belum sesuai dengan tuntutan Jaksa, sehingga tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma melakukan upaya hukum dengan mengajukan memori banding.

BACA JUGA:Intip Gaji Dokter Spesialis Tertinggi di Dunia, Tembus Berapa Digit?

Dengan dikabulkannya memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri tersebut, maka ketiga terpidana yakni, M. Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Kemudian Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma, serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma, harus mengembalikan Uang Pengganti (UP), sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Yang jelas ada penambahan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terpidana," tegasnya.

Adapun pidana tambahan yakni berupa Uang Pengganti (UP) yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa yakni. Untuk terpidana Salamun dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.

BACA JUGA:Serobot Antrean di SPBU, Pengendara Skuter Matik Nyaris Dihajar

Kejari Seluma menyatakan uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian kerugian negara, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp 45.439.673,00. 

Apabila tidak dibayar ketiga terpidana akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara, dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Diketahui, agenda sidang pembacaan putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH diputuskan pada Senin 15 Juli 2024 yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: