Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet yang Dijabat Pramono Anung
Gaji dan tunjangan sekretaris kabinet--
1. Pengkajian dan Pemberian Rekomendasi: Mengkaji dan memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
2. Penyelesaian Masalah: Menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
3. Pemantauan dan Evaluasi: Memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
4. Pengelolaan Sidang Kabinet: Menyiapkan, mengadministrasikan, dan mengelola sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden.
5. Dukungan Administrasi: Memberikan dukungan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tinggi.
6. Pengelolaan Sumber Daya Manusia: Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
7. Pelayanan Administrasi: Memberikan pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan barang milik negara.
BACA JUGA:Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun
Fungsi Sekretariat Kabinet
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden.
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: