Pilkada Serentak Pemilihan Bupati 2024-2029, Berapa Sebenarnya Gaji Bupati
Berapa Gaji Bupati--
Rinciannya sebagai berikut:
- PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Itulah sebenarnya gaji bupati periode 2024-2029 lengkap dengan tunjangannya. Sementara itu, dengan gaji tersebut seorang bupati jelas memiliki tugas dan wewenangnya sendiri.
BACA JUGA:Ada Diskon Motor Listrik Honda EM1 E hingga Rp 18 Juta, Cek Segera Masa Berlakunya
Berikut ini tugas dan wewenang Bupati:
1. Tugas Bupati
Berikut ini, ada beberapa tugas pokok bupati dalam pemerintahan, diantaranya yaitu:
- Memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
- Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati.
- Menyusun dan mengajukan RAPERDA tentang APBD, RAPERDA tentang perubahan APBD, dan RAPERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada DPRD Kabupaten buat dibahas bersama.
- Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang jadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang udah ditetapkan bersama DPRD tingkat Kabupaten.
- Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA (Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) pada DPRD Kabupaten buat dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
- Mewakili daerah kabupatennya didalam dan diluar pengadilan, serta bisa menunjuk kuasa hukum buat mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain mempunyai tugas pokok seperti diatas, bupati juga mempunyai tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut, yaitu:
- Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten. Forum ini adalah ajang kolaborasi buat sinergisitas yang beranggotakan bupati dan para pimpinan kecamatan.
- Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. Komunitas ini adalah pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Facelift 2024 Besok Rilis, Tampil Gagah dengan Perubahan Fitur dan Teknologi Baru
2. Wewenang Bupati
Selain mempunyai tugas, bupati juga mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya, yaitu:
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
- Menetapkan Peraturan Daerah yang udah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten.
- Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
- Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat.
- Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Lebih Seru! Instagram Story Kini Dilengkapi Fitur Komentar, Begini Cara Pakainya
3. Kewajiban Bupati
Selain itu, bupati juga mempunyai beberapa kewajiban yang sangat berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri, diantaranya yaitu:
- Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat.
- Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang adi kewenangannya.
- Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan setiap program strategis nasional.
- Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di kabupaten dan semua perangkat daerah.
BACA JUGA:Profil Silfester Matutina, Pria yang Ngamuk saat Debat dengan Rocky Gerung
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: