Buat Postingan di FB, Pria di Rejang Lebong ini Diciduk Tim Gabungan Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas
Terduga pelaku curanmor ditangkap berkat Postingan di FB --
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AN terpaksa harus mendekam di sel Polsek Ujan Mas dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: