Iklan RBTV Dalam Berita

2 Saudara Ditangkap Polres Muna, Pelaku Kejar Polisi dengan Sajam

2 Saudara Ditangkap Polres Muna, Pelaku Kejar Polisi dengan Sajam

2 pelaku pengancaman yang ditangkap Polres Muna--

MUNA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua orang pria bernama Safari alias La keke dan Anwal alias La Iyo warga Kelurahan Dana Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap polisi.

Pelaku diamankan setelah melakukan tindakan tindak pidana pengancaman terhadap petugas polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Pengerusakan Baliho Paslon Romer di Lebong, Tim Hukum Desak Kepolisian Bertindak

Kapolres Muna, AKBP. Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP. Welliwanto Malau mengatakan, kejadian berawal pada pukul 02.00 WITA pada Kamis 5 September 2024 di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute.

Awalnya dua anggota polisi mendapatkan laporan dari warga karena telah terjadi keributan yang dilakukan oleh tersangka La Iyo.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota polisi yang bertugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah tersebut.

BACA JUGA:Cerita Lain 2 Pria Tewas Berawal dari Aplikasi Hijau, Korban dan Pelaku Belum Sempat Ngamar

Selanjutnya, bukannya takut ketika berhadapan dengan anggota polisi, namun kedua pelaku yang rupanya bersaudara itu malah mengejar anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam.

"Kedua pelaku rupanya saudara. Masalahnya sepele karena kedua pelaku diminta datang ke Polsek untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah dengan pelapor," Kata Kapolres Muna.

BACA JUGA:Ayun Kohar, Security BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia di Kursi Kantor

Kapolres Muna menambahkan, kakak beradik ini berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat ini kedua pelaku akan dijerat Pasal 214 ayat 1 subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: