Iklan dempo dalam berita

Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan

Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan

Eks Kasi Disnakertrans pasca mendengar pembacaan tuntutan dari JPU--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Palsukan tanda tangan dan terima uang Rp3 juta, eks Kasi Disnakertrans dituntut 6 tahun penjara.

Ditemani keluarganya, terdakwa Rully Octavian yang merupakan mantan Kasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Bengkulu tengah, Senin (9/9/2024) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan Korupsi Retribusi TKA Benteng tahun 2018-2019.

BACA JUGA:Lagi Asyik Nyanyi Malah Disuruh Berhenti, Gilga Sahid Kecewa dan Lempar Mic

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol, Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Tengah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 200 Juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti 3 juta yang sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys Ganda Tiar Sitorus, mengatakan untuk terdakwa ini pihaknya tetapkan pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 Junto pasal 55 Kuhp.

Alasan JPU menuntut dengan pasal 2, karena terdakwa secara jelas dalam fakta persidangan ikut andil dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen, berupa cek pencairan yang diminta oleh terpidana Elvi Eriantoni.

BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Kantor Pos Curup Pastikan Stok Materai Cetak Aman

Berdasarkan fakta persidangan, ada kurang lebih 15 cek yang dipalsukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam proses pemalsuan, terdakwa hanya diberikan Rp3 juta dari terpidana Elvi Eriantoni selaku mantan Kabid Disnakertrans Benteng.

"Memberatkan karena memalsukan surat tandatangan cek pencairan Kepala Dinas yang diminta terpidana sebelumnya," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Inilah 6 Kegunaan Tes DNA Berserta Jenis-jenisnya, Ternyata Bukan Cuma untuk Identifikasi Genetik

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Zetriansyah mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU Kejari Benteng, yang tentunya ada yang tidak sesuai dalam fakta persidangan dan tuntutan yang diminta oleh JPU akan dibantahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: