Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan
Eks Kasi Disnakertrans pasca mendengar pembacaan tuntutan dari JPU--
BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai
Dalam perkara ini, Elvi Eriantoni sudah di vonis dengan Hukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp1,6 Miliar atau diganti pidana penjara selama 4 tahun.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: