Iklan dempo dalam berita

Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan

Korupsi Retribusi TKA, Eks Kasi Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Palsukan Tanda Tangan

Eks Kasi Disnakertrans pasca mendengar pembacaan tuntutan dari JPU--

BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai

Dalam perkara ini,  Elvi Eriantoni sudah di vonis dengan Hukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp1,6 Miliar atau diganti pidana penjara selama 4 tahun.

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: