Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek?

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek?

Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota --

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok yang diterima oleh anggota KPU Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp7.145.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota KPU juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp4.428.000, tunjangan jabatan sebesar Rp3.000.000, dan tunjangan beras sebesar Rp100.000.

Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan per bulan untuk anggota KPU Kabupaten dan Kota mencapai Rp11.573.000. Besaran ini sudah termasuk berbagai tunjangan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan anggota KPU selama menjalankan tugas-tugas mereka. Fasilitas Tambahan

BACA JUGA:Selain dari Darah, Ternyata Tes DNA juga Bisa Diambil dari Sampel Ini

Selain gaji dan tunjangan, anggota KPU Kabupaten dan Kota juga mendapatkan fasilitas dari negara yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Fasilitas ini meliputi rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini dirancang untuk memastikan bahwa anggota KPU dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa harus terbebani oleh masalah administrasi atau keuangan pribadi.

BACA JUGA:Tambahan Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan 2024, Total Anggaran Rp 6 Miliar lebih, Ini Penerima Dana Terbesar

Gaji Ketua KPU Kabupaten dan Kota

Ketua KPU Kabupaten dan Kota mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota biasa. Pada tahun 2024, gaji Ketua KPU Kabupaten dan Kota mencapai Rp12,8 juta per bulan.

Gaji ini mencerminkan tanggung jawab tambahan yang diemban oleh Ketua KPU dalam mengelola dan memimpin kegiatan KPU di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua KPU harus memastikan bahwa semua tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik dan koordinasi antar anggota berjalan lancar.

BACA JUGA:Naudzubillah! Simak, Ini Ciri-ciri Orang yang Banyak Dosa, Simak Amalan Penghapus Dosa Besar dan kecil

Tugas dan Kewenangan KPU

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU memiliki beberapa kewajiban yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kewajiban tersebut meliputi merencanakan program dan anggaran, menyusun tata kerja, menyusun peraturan KPU, serta mengoordinasikan dan memantau semua tahapan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: