Iklan dempo dalam berita

Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Gaji Ketua dan anggota Bawaslu 2024--

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Penetapan hasil Pemilu.

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP.
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Cek Rincian Tunjangan yang Didapat

B. Wewenang Bawaslu

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: