Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos Rp 400 Ribu Cair Dipercepat di Bulan September 2024, Ini Komponen yang Berhak Menerima

Bansos Rp 400 Ribu Cair Dipercepat di Bulan September 2024, Ini Komponen yang Berhak Menerima

Bansos Rp 400 Ribu Cair Dipercepat di Bulan September 2024, Ini Komponen yang Berhak Menerima--foto:ist

Maka tidak heran jika kemungkinan besar akan ada banyak pencairan bantuan sosial di bulan September 2024.

Mengingat, ada beberapa bantuan reguler yang belum disalurkan khusus periode salur bulan September 2024.

Bagi KPM yang ingin melakukan pencairan Atensi Yapi, diharapkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pendamping sosial.

Hal tersebut dikarenakan proses pengambilan bantuan harus dissrtakan dengan beberapa persyaratan. Nah, itulah informasi mengenai pencairan bansos Atensi Yapi yang dipercepat di bulan September 2024

BACA JUGA:Cek Rekening, Bansos PKH dan BPNT untuk 40 Ribu KPM di Bengkulu Utara Sudah Cair

Cara Cek KPM Bansos 2024

Cek Bansos KPM melalui aplikasi merupakan proses yang mudah dan cepat untuk memantau status pencairan, besaran bantuan, dan informasi terkait dengan bantuan sosial yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

- Buka Situs Cek Bansos Kemensos

- Langkah pertama adalah Unduh aplikasi cek bansos atau membuka situs resmi Cek Bansos Kemensos, yang dapat diakses melalui website www.cekbansos.kemensos.go.id.

- Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos

- Setelah membuka situs, pengguna akan dihadapkan pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos. Disini, pengguna harus memasukkan informasi yang diperlukan, seperti:

- Wilayah PM, Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.

BACA JUGA:Siap-siap, Bansos BPNT Tahap 3 untuk Bulan Agustus Segera Cair, Cermati Syaratnya

- Nama, Masukkan nama sesuai dengan yang tercantum di dalam KTP.

- Kode Huruf, Masukkan huruf kode yang ada di bagian paling bawah, pastikan huruf yang dimasukkan sesuai. - Jika huruf kode yang dimasukkan salah, klik refresh untuk mendapatkan huruf kode yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: