Kakak Begitukan Adik Kandung Hingga Lahirkan Anak Divonis 17 Tahun Penjara
--
"terdakwa sebelumnya tidak mau mengaku telah menyetubuhi adik kandungnya, setelah keluarnya hasil DNA yang menyatakan 99,99% merupakan anak R-P akhirnya komar mengakui, dan majelis hakim memberikan pandangannya dalam kasus ini dengan menghukum terdakwa 17 tahun dan denda 1 miliar subsider 1 bulan kurungan". Imbuh Doni.
menurut doni, pihaknya masih akan melakukan konsultasi kepada pimpinan, dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
"Atas putusan ini kita masih akan berkonsultasi dengan pimpinan". Tutup doni
BACA JUGA:Motif Cemburu, Pelajar SMA Kena Tikam, Begini Endingnya di Polres Kepahiang
Untuk diketahui kasus ini terjadi pada akhir Maret 2024 lalu yang terungkap setelah korban R-P yang masih berusia 16 tahun, mengalami pendarahan yang diduga akibat keguguran setelah disetubuhi kakak kandungnya, bahkan sebelumnya korban juga pernah dua kali keguguran dan melahirkan satu anak.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: