Iklan dempo dalam berita

Anak Kembar Ini Alami Trauma Berat Akibat Ulah Tiktokers, KPAI dan Orang Tua Lapor ke Polisi

Anak Kembar Ini Alami Trauma Berat Akibat Ulah Tiktokers, KPAI dan Orang Tua Lapor ke Polisi

Tiktokers dilaporkan ke Polres, anak bawah umur alami trauma berat--

Namun, entah bagaimana, perempuan tersebut menduga bahwa beberapa anak yang sedang bermain, termasuk kedua anak kembar, telah melakukan pengintipan saat ia berada di toilet. 

Tanpa memverifikasi lebih lanjut atau mencoba mencari orang tua anak-anak tersebut, perempuan itu langsung memarahi mereka dan merekam wajah kedua anak sambil melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

BACA JUGA:Digalakan Sejak 2022, Sudah Ribuan RTM Dapat Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Gubernur Bengkulu

Yang lebih mengejutkan, setelah kejadian tersebut, perempuan itu diduga menyebarkan video tersebut di media sosial dengan narasi yang mengandung kalimat tidak pantas, hingga akhirnya video tersebut menjadi viral. 

Tindakan penyebaran video ini menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi kedua anak kembar tersebut, terutama dari segi psikologis. 

BACA JUGA:Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!

Selain mengalami tekanan mental, kedua anak itu kini juga merasa takut dan terintimidasi oleh perhatian negatif yang mereka terima akibat viralnya video tersebut.

Pihak KPAI menilai bahwa tindakan penyebaran video dengan konten yang berpotensi merundung anak-anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

BACA JUGA:Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan di dunia maya.

"Tindakan pelaku yang menyebarkan video ini sangat tidak pantas dan melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan psikologis. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku," tegas Ato Rinanto.

BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Pihak kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota telah menerima laporan dari keluarga korban dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. 

Dengan kasus ini mengingatkan kita tentang bahaya perundungan di dunia maya, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. 

Tindakan seperti merekam dan menyebarkan video tanpa izin dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi korban, terutama dari segi mental dan emosional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: