Iklan dempo dalam berita

Biaya Membuat Surat Izin Memelihara Hewan yang di Lindungi? Simak Penjelasan Aturannya

 Biaya Membuat Surat Izin Memelihara Hewan yang di Lindungi? Simak Penjelasan Aturannya

Biaya dan cara membuat surat izin memelihara hewan yang dilindungi--

Dalam hal ini, jumlah pastinya bisa bervariasi tergantung pada jenis hewan dan kebijakan BKSDA setempat jadi belum ada nominal yang tertera secara resmi.

BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!

Jika berminat memelihara hewan yang dilindungi, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan dan cara pengajuan:

Berikut syarat-syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

  1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, dan bukan dari alam.
  2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori F2 ini adalah dari hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
  3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

BACA JUGA:Hewan Sangat Langka dan Dilindungi Masuk Toko Emas, Hebohkan Warga karena Dikira Babi Ngepet

Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Contohnya adalah burung elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!

Hewan langka Appendix 1 ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam liar. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Contohnyanya adalah anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

BACA JUGA:Ternyata 5 Jenis Ikan Invasif Air Tawar Ini Sering Dijadikan Lauk di Rumah

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka wajib mengurus surat Izinnya.

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: