Iklan dempo dalam berita

Biaya Membuat Surat Izin Memelihara Hewan yang di Lindungi? Simak Penjelasan Aturannya

 Biaya Membuat Surat Izin Memelihara Hewan yang di Lindungi? Simak Penjelasan Aturannya

Biaya dan cara membuat surat izin memelihara hewan yang dilindungi--

Berikut ini adalah cara membuat surat Izin Memelihara Hewan Langka, yaitu :

  1. Proposal Izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.
  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  4. Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.

Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.

BACA JUGA:Mengenal Ikan Invasif yang Jadi Predator di Danau Toba

Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu :

1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Itulah mengenai biaya dan syarat serta cara membuat surat Izin memelihara hewan langka yang perlu diketahui.

Sementara itu, untuk memelihara hewan langka tidak hanya sekedar mengetahui syarat dan cara urus pembuatan surat izin, namun penting juga untuk ketahui apa saja jenis hewan yang termasuk daftar dilindungi.

BACA JUGA:Kakek Piyono Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Saya Ini Orang Bodoh, Kenapa Tidak Ada Sosialisasi

Daftar Hewan Dilindungi yang Dilarang Dipelihara di Indonesia 

Berikut beberapa daftar hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara, dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

1. Rusa sambar (Axis kuhlii)

2. Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)

3. Pelanduk napu (Tragulus napu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: