Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah --

Selain untuk pembangunan rumah baru, pajak juga dikenakan pada renovasi bangunan. Kriteria untuk renovasi yang dikenakan PPN adalah mirip dengan kriteria untuk pembangunan baru.

Renovasi yang mengubah struktur bangunan secara signifikan atau yang melibatkan biaya material dan tenaga kerja yang substantial dapat dikenakan PPN.

Namun, tidak semua renovasi dikenakan pajak, dan hal ini tergantung pada luas dan jenis renovasi yang dilakukan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Kriteria Rumah yang Dikenakan PPN

Menurut PMK Nomor 61/PMK.03/2022, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bangunan rumah dikenakan PPN KMS, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi:

1. Konstruksi Bangunan

Bangunan harus menggunakan bahan-bahan konstruksi utama seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis. Jika bangunan dibangun dengan bahan yang tidak sesuai, pajak mungkin tidak dikenakan.
   
2. Fungsi Bangunan

Bangunan harus digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Jika bangunan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau non-komersial, maka pajak mungkin tidak berlaku.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 15 Jasa Pengiriman Motor Antar Pulau Terpercaya dan Terbaru 2024

3. Luas Bangunan

Luas bangunan harus mencapai minimal 200 meter persegi. Bangunan yang lebih kecil dari ukuran ini tidak dikenakan PPN KMS.

Jenis-Jenis Pajak Terkait Properti di Indonesia

Selain PPN, ada beberapa jenis pajak lain yang relevan dengan kepemilikan dan transaksi properti di Indonesia:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: