Iklan dempo dalam berita

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah --

Pajak tahunan yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan. PBB harus dibayar paling lambat 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi jual beli, tukar-menukar, dan hibah. Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Begini Cara Pengajuannya

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan properti. Penjual rumah perorangan dikenakan PPh jika penghasilan dari penjualan melebihi Rp60 juta. Developer juga dikenakan PPh tahunan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan pada pembeli rumah baru. Tarif PPN adalah 11% dari nilai jual-beli rumah. Namun, sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, pemerintah memberikan kebijakan bebas biaya PPN untuk pembeli hunian.

5. Bea Balik Nama (BBN)

Pajak yang dikenakan pada pembeli rumah untuk proses balik nama sertifikat rumah. Nilai BBN berbeda di setiap daerah dan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

BACA JUGA:Profil Wasit Sepak Bola PON 2024 yang di Bogem Pemain dalam Laga Aceh vs Sulteng

6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan pada rumah mewah dengan luas lebih dari 150 meter persegi atau nilai Rp4 juta per meter persegi. Tarif PPnBM adalah 20% dari harga jual rumah.

7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Harga rata-rata dari sebuah rumah di suatu kawasan, ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan. NJOP digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: