Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan
Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah --
Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah
Mari kita lihat cara perhitungan pajak untuk pembangunan rumah dengan contoh kasus Ibu Nia. Ibu Nia memulai pembangunan rumah pada April 2022 dengan rincian biaya sebagai berikut:
- Pembelian tanah: Rp 200.000.000 (tidak termasuk dalam perhitungan pajak)
- Pembelian bahan baku: Rp 180.000.000
- Biaya upah mandor dan pekerja: Rp 70.000.000
Total biaya yang digunakan dalam perhitungan pajak adalah biaya bahan baku dan upah pekerja, sehingga DPP adalah Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000 = Rp 250.000.000.
Untuk menghitung PPN yang terutang, gunakan tarif PPN sebesar 2,2% dari DPP. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
[ {PPN Terutang} = 2,2% times text{DPP} ]
[ = 2,2% times Rp 250.000.000 ]
[ = 0,022 times Rp 250.000.000 ]
[ = Rp 5.500.000 ]
Dengan demikian, PPN yang harus dibayar oleh Ibu Nia atas kegiatan membangun rumah tersebut adalah sebesar Rp 5.500.000.
BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya
Pajak untuk Renovasi Bangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: