Iklan dempo dalam berita

Ini Rincian Tarif Penggunaan Jogging Track Stadion Semarak Bengkulu Mulai 1 Oktober 2024

Ini Rincian Tarif Penggunaan Jogging Track Stadion Semarak Bengkulu Mulai 1 Oktober 2024

Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan jogging track di Stadion Semarak mulai berbayar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini rincian tarif penggunaan jogging track Stadion Semarak Bengkulu mulai 1 Oktober 2024.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu akan mengenakan biaya untuk penggunaan fasilitas jogging track di stadion. 

BACA JUGA:Asprov PSSI Bengkulu Adakan Kompetisi Usia Dini untuk Menjaring Bibit Unggul

Untuk saat ini Dinas Pemuda dan Olahraha Provinsi sedang mensosialisasikan pengenaan tarif ini kepada masyarakat dan biaya ini efektif akan mulai diberlakukan per 1 Oktober 2024 mendatang.

“Makanya pelan-pelan secara bertahap kita sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan membuat pamflet yang menyatakan tentang isi perda itu. Kami rencanakan per 1 Oktober akan berlaku efektif,” ujar Sekretaris Dispora Provinsi Bengkulu Mike Van Hope.

BACA JUGA:Ini 14 Program Unggulan Rohidin-Meriani, Optimis Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan di Pilkada 2024

Pengenaan biaya ini merupakan implementarsi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023, tentang retribusi daerah dan pajak daerah.

Termasuk di dalamnya pemanfatan fasilitas latihan di bawah pengolahan Dinas Pemuda dan Olahraha Provinsi Bengkulu, salah satu yang ada di Stadion Semarak Sawah Lebar. 

Biaya latihan yang dikenakan sebesar Rp3.000 untuk kategori anak-anak, lalu Rp5.000 untuk kategori dewasa dan Rp200.000 untuk kelompok atau bimbel. 

BACA JUGA:PON Aceh-Sumut XXI, Bengkulu Kantongi 5 Medali Perunggu, Terbaru dari Cabor Biliar

Mike Van Hope menyampaikan, besaran biaya yang diberlakukan ini merupakan hasil perhitungan dan pembahasan panjang pihak eksekutif dan legislatif yang juga melibatkan akademisi.

"Perda retribusi ini sudah disahkan di tahun 2023 lalu dan telah dibahas cukup anjang oleh eksekutif dan legislatif dan melibatkan akademisi. Kami Dispora menindaklanjuti aturan tersebut," tambah Mike Van Hope. 

BACA JUGA:Momen Maulid Nabi Muhammad 1446 H, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Pererat Persatuan dan Kesatuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: