Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer

Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer

Catat! Ini Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Informasi Penting untuk Honorer--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini syarat khusus pendaftaran seleksi pppk-2024, informasi penting untuk honorer.

Bagi tenaga honorer yang sudah lama menanti kesempatan untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan bahwa seleksi PPPK 2024 akan segera dimulai pada bulan September atau Oktober 2024. 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Full Senyum, Ada 1.031.554 Formasi PPPK 2024

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, dengan mengatakan, "Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses." Meski demikian, hingga saat ini, jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi PPPK 2024 belum dirinci secara lengkap oleh pihak berwenang.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih sibuk dengan proses pendataan tenaga honorer, terutama tahap verifikasi dan validasi data. Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai seleksi ini. 

BACA JUGA:Persiapan Pendaftaran PPPK 2024! Ini Berkas yang Wajib Disiapkan Tenaga Honorer

Dalam hal ini, salah satu Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan bocoran bahwa pendaftaran PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada tanggal 27 September 2024.

Selain itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menetapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2024. 

Syarat khusus ini berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan yang dilamar, sehingga penting bagi tenaga honorer untuk memerhatikan dengan seksama ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Aplikasi Gratis dan Terbaik untuk Latihan CAT PPPK 2024 Persiapkan Ujian Anda dengan Efektif

Salah satu syarat khusus yang ditetapkan adalah pengalaman kerja minimal 8 tahun bagi pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah. 

Anas menegaskan hal ini dalam Diktum Kesepuluh, yang menyebutkan, "Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru."

Lebih lanjut, Anas juga merekomendasikan agar pelamar honorer mengajukan surat keterangan dari pimpinan unit kerja mereka sebagai bukti pengalaman kerja yang dimiliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: