Oknum Guru BK SMK Ini Ketahuan, Sering Ajak Siswinya VCS, Modusnya Perbaikan NIlai
Oknum Guru BK SMK Ini Ketahuan--
Oknum guru yang sudah mengajar dua tahun terakhir di SMK Negeri 2 Pinrang itu selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Pinrang. Pihaknya juga memastikan korban tetap bersekolah.
"(Korban) Datang sebagaimana biasa ke sekolah. Saya juga sudah ketemu dan memberikan semangat untuk menyelesaikan sekolah karena dia sudah kelas 3," jelasnya.
BACA JUGA:Siapa 2 Pelaku Perampokan Sadis di Kampung Cimayang, Satu Orang Tewas, Anak, Istri dan Ibunda Koma
Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Kasus pelecehan seksual seperti ini menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diundangkan untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Undang-undang ini memberikan ancaman hukum yang tegas kepada pelaku pelecehan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelaku yang melakukan pelecehan seksual secara non-fisik dapat dijerat hukuman pidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, Pasal 6 UU TPKS mengatur bahwa pelaku pelecehan fisik dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.
Hukum ini hadir sebagai bentuk perlindungan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Cara Mudah Akses Layanan Chatbot di WhatSapp, Tinggal Sat Set Nggak Pakai Ribet
Langkah-langkah Melaporkan Pelecehan Seksual
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami pelecehan seksual, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Beberapa kanal pelaporan yang dapat digunakan di antaranya:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga membuka layanan pengaduan bagi korban atau saksi kekerasan seksual. Laporan dapat dilakukan melalui telepon di 021-3903963 atau melalui email ke [email protected].
Selain melaporkan, penting juga untuk mendapatkan dukungan psikologis dan hukum agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: