Iklan RBTV Dalam Berita

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Cara Cek Tilang Elektronik --

Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.

- Pengecekan Pelanggaran

Selanjutnya, proses pengecekan pelanggaran dapat dilakukan setelah data kendaraan berhasil diunggah. Dengan mengklik 'cek data', laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak.

Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi. 

Namun, jika tampilan laman menunjukkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', itu berarti kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:114 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilantik, Jumlah OPD Pemprov Bertambah, Ini Nama-namanya

- Melakukan Pembayaran

Bagi pemilik kendaraan yang mendapati adanya pelanggaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK. Terdapat tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.

Untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.

BACA JUGA:Penting Diketahui, 8 Cara Daftar GoFood untuk Usaha Rumahan, Yuk Coba Jualan!

2. Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Menggunakan Aplikasi e-tilang

Berikut cara melakukan cek tilang elektronik menggunakan aplikasi e-tilang dari kejaksaan:

- Untuk menggunakan aplikasi e-tilang, Anda bisa mengunduhnya secara langsung di Play Store, atau membuka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.

- Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan pihak polisi.

- Selanjutnya, klik cari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: