Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah
Cara Cek Tilang Elektronik --
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, meliputi :
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arus
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
BACA JUGA:Cara Membuat Toko di YouTube untuk Solusi Kembangkan Bisnis, Mudah dan Praktis
Cara Pembayaran Denda e-tilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: