Iklan RBTV Dalam Berita

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Cara Cek Tilang Elektronik --

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, meliputi :

- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara

- Menggunakan smartphone saat mengemudi

- Pelanggaran batas kecepatan maksimal

- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu

- Menerobos lampu merah

- Berkendara melawan arus

- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm

- Berboncengan motor lebih dari 3 orang

- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

BACA JUGA:Cara Membuat Toko di YouTube untuk Solusi Kembangkan Bisnis, Mudah dan Praktis

Cara Pembayaran Denda e-tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: