Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh! Kabid Bappeda Siak Digerebek Istri Sedang Ngamar dengan Wanita Lain

Heboh! Kabid Bappeda Siak Digerebek Istri Sedang Ngamar dengan Wanita Lain

Salah seorang ASN di Siak digerebek istri saat ngamar dengan wanita lain--ist

WS mengenakan pakaian bercorak bunga dan jilbab, menggambarkan betapa seriusnya ia menghadapi situasi tersebut.

Setelah penggerebekan, AD dan GRU dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Kompol Bery menjelaskan, “Saat ini dugaan kasus perselingkuhan itu masih kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya. 

Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, meskipun ini adalah urusan pribadi yang melibatkan kehidupan rumah tangga seseorang.

Reaksi dari pihak instansi pemerintah tempat AD bekerja pun mulai muncul. Zulfikri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak, menegaskan bahwa mereka akan segera menonaktifkan jabatan AD. 

“Kasus ini secepatnya kita koordinasikan dengan pihak terkait. Langkah awal bisa penonaktifan jabatan sambil melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Zulfikri. 

Hal ini menunjukkan bahwa instansi pemerintah menyadari pentingnya menjaga integritas dan reputasi organisasi, terutama di tengah publik yang semakin kritis terhadap perilaku pejabat.

BACA JUGA:Kata Gus Baha, Kerjakan Amalan Ini Jika Ingin Rezeki Mengalir Deras dan Semua Keinginan Terkabul

Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, juga menanggapi kasus ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa AD akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Budhi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada prosedur yang jelas dalam menangani kasus-kasus disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konteks hukum, tindakan AD dapat berujung pada konsekuensi yang lebih serius. Di Indonesia, hukum terkait perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat diproses atas pengaduan dari suami atau istri yang merasa dirugikan. 

Dalam hal ini, WS sebagai istri AD memiliki hak untuk melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan.

Pasal 284 KUHP menjelaskan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.” 

Ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa tindakan AD tidak hanya melanggar norma moral tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum. Proses hukum ini termasuk dalam kategori delik aduan, yang artinya tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Apakah WS akan mengambil langkah hukum terhadap suaminya? Bagaimana instansi pemerintah akan menangani situasi ini lebih lanjut? Kejadian ini menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara kehidupan pribadi dan publik, terutama bagi mereka yang menduduki posisi strategis di pemerintahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: