Heboh, Emak-emak ASN Ini Ngamuk ke Tetangga yang Sedang Ibadah, Apa yang Terjadi?
Viral Emak-emak Ngamuk--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh, emak-emak ASN ini ngamuk ke tetangga yang sedang ibadah, apa yang terjadi?
Sebuah video viral kembali menghebohkan media sosial, kali ini melibatkan seorang ibu-ibu yang diketahui sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA:Cabut Nomor Urut, Erwin-Jonadi dan Teddy-Gustianto Nomor Berapa?
Dalam video tersebut, wanita yang bernama Ir. Hj. Masriwati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, terlihat marah-marah kepada tetangganya yang sedang melakukan ibadah di rumah pribadi.
Kejadian tersebut terjadi di Perumnas 2, Bekasi Selatan, tepatnya di Jalan Siput Raya No. 102. Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Masriwati terlihat dengan nada keras menegur umat Kristiani yang sedang beribadah di rumahnya.
Ia merasa terganggu dengan kegiatan ibadah tersebut dan mempertanyakan izin penggunaan rumah untuk kegiatan keagamaan.
"Izinya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti," ucap Masriwati dalam video tersebut.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Harus Tahu, Ini Sejumlah Dokumen dan Pakaian Wajib Saat Tes SKD 2024
Perkataan ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama warganet dan tokoh masyarakat. Salah satu yang ikut merespon adalah Permadi Arya, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan penggiat media sosial dengan nama Abu Janda.
Melalui akun Instagram pribadinya, @permadiaktivis2, Abu Janda mengecam tindakan Masriwati dan menyebutnya sebagai bentuk intoleransi. Ia juga mengajak Pemerintah Kota Bekasi dan Pj Walikota Bekasi untuk memberikan perhatian serius terhadap perilaku tersebut.
Abu Janda: "Berdoa di Rumah Tidak Perlu Izin"
Dalam unggahannya, Abu Janda menegaskan bahwa tindakan Masriwati melarang umat Kristiani beribadah di rumahnya sendiri merupakan bentuk intoleransi yang tidak bisa diterima.
BACA JUGA:Terbaru! Segini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2024, Simak Kisi-kisi Jumlah Soal
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan peraturan yang ada, beribadah di rumah tidak memerlukan izin, sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: