Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh, Emak-emak ASN Ini Ngamuk ke Tetangga yang Sedang Ibadah, Apa yang Terjadi?

Heboh, Emak-emak ASN Ini Ngamuk ke Tetangga yang Sedang Ibadah, Apa yang Terjadi?

Viral Emak-emak Ngamuk--

BACA JUGA:Sering Merasakan yang Aneh-aneh di Rumah, Siapkan saja 8 Benda Berikut

Pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak beribadah dan memeluk agama adalah Pasal 29 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 28E Ayat (1) dan (2):

Pasal 29 Ayat 1 dan 2: Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Pasal 28E Ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 22 UU HAM juga mengatur tentang kebebasan beragama dan menganut kepercayaan.

Saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi dan tindakan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait insiden ini.

Netizen berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi yang layak terhadap ASN yang melakukan tindakan intoleran.

Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan semua warga, apapun agama atau keyakinannya, dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa adanya intimidasi atau gangguan.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: