Rampas Motor Sepasang Kekasih, 2 Pelaku Begal Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Kasus Pembegalan--
Korban tindak pidana begal juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan undang-undang, korban berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil, termasuk restitusi atau kompensasi atas kerugian yang diderita.
Selain itu, korban juga berhak menerima bantuan, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis setelah mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Namun, dalam situasi seperti ini, masyarakat juga perlu mengetahui hak mereka terkait pembelaan diri. Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembelaan diri yang diperbolehkan.
BACA JUGA:WOW! Ini Daftar 12 Kota Terindah di Indonesia dengan Ragam Keunikannya, Wajib jadi Wishlist Kamu
Pasal 49 KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang mengalami ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, berhak melakukan pembelaan diri atau orang lain. Ini termasuk perlindungan terhadap harta benda atau kehormatan kesusilaan.
Meski begitu, tidak semua tindakan pembelaan diri dapat dibenarkan secara hukum. Pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman atau serangan yang diterima.
Artinya, jika serangan yang diterima tergolong ringan, pembelaan diri yang berlebihan dapat dianggap melanggar hukum.
BACA JUGA:Jak Tigau Calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Ni, Siapau Calon yang Paling Kayau?
Tips Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan
Dalam menghadapi maraknya kasus pembegalan dan tindak kriminal lainnya, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama pada malam hari. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan untuk menghindari tindak kejahatan:
1. Hindari bepergian sendirian di malam hari, terutama di tempat yang sepi.
2. Gunakan rute yang ramai dan terang, untuk mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku kejahatan.
3. Perhatikan kondisi sekeliling, dan segera menjauh jika merasa ada yang mencurigakan.
4. Jangan menggunakan barang berharga yang mencoloksaat berkendara atau berada di tempat umum.
5. Laporkan ke pihak berwenangjika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.
Dengan tetap waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, kita bisa mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal seperti begal.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: