Siap-siap, Pendaftaran PPPK 2024 Bakal Dibuka Oktober, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran PPPK 2024 --
Dia mengimbau para honorer menyiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK 2024 benar-benar dibuka.
Mardani berharap semua rencana lancar dan tidak ada pergeseran waktu lagi, apalagi momentum ini sangat dinantikan 1,7 juta honorer.
Dengan mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh honorer yang ada formasi atau tidak, akan diangkat menjadi PPPK, baik yang berstatus full time maupun PPPK paruh waktu.
"Kami berharap Panselnas CASN 2024 konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI saat rapat dari 5-6 September dini hari," kata Mardani.
BACA JUGA:Selain Helm, Ini 4 Riding Gear yang Wajib Dipakai saat Berkendara Motor
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan jika pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), belum ada pengumuman jadwal pendaftaran PPPK per tanggal 27 September 2024.
Kendati begitu, pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah proses pendaftaran CPNS telah selesai. Seperti diketahui, rencana pembukaan pendaftaran PPPK ini sejalan dengan langkah Pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer didatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadi, rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer didatabase BKN. Adapun sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024 telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Ini 2 Kategori Honorer Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar Seleksi
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024:
A. Syarat Umum
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: