Iklan RBTV Dalam Berita

Persiapan Pendaftaran PPPK 2024, Ini Syarat dan Tahapan Pentingnya

Persiapan Pendaftaran PPPK 2024, Ini Syarat dan Tahapan Pentingnya

Rekrutmen PPPK 2024--

Lebih lanjut, Aba Subagja juga menyebutkan bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik.

Namun, belum sesuai dengan lowongan formasi maka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024:

A. Syarat Umum

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

BACA JUGA:Dikira Terdampar, Ternyata Ini Penyebab Kapal Kargo Georgia Sejahtera Menepi di Kaur

B. Syarat Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: